Penertiban Bangunan Liar di Kalimalang: Upaya Penataan atau Lahan Bisnis Terselubung?

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, terutama di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (Unisma). Penertiban ini disebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi banjir dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan tata ruang kota.

spanduk peringatan dan spanduk perlawanan para pedagang lokasi kawasan UNISMA45 Bekasi 

Pemkot Bekasi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tenggat tersebut dilanggar, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan aparat kepolisian.

Namun di balik langkah tegas ini, muncul sejumlah pertanyaan kritis dari masyarakat. Salah satunya terkait kejanggalan bahwa bangunan-bangunan yang dikategorikan liar itu ternyata memiliki sambungan listrik resmi dari PLN.

"Kalau bangunan itu liar, kenapa bisa dapat aliran listrik? Siapa yang mengurus izinnya, dan bagaimana mungkin bisa lolos dari pengawasan bertahun-tahun?" ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik pembiaran sistematis atau bahkan kemungkinan adanya jual beli lahan ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat mencurigai bahwa sebagian bangunan didirikan di atas lahan milik negara atau daerah, namun diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Siapa yang menjual lahan di bantaran kali? Apakah ini dilakukan oleh oknum aparat, tokoh masyarakat, atau bahkan pegawai instansi pemerintah sendiri?" tanya seorang aktivis lingkungan yang turut menyoroti kasus ini.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi mengenai dugaan praktik jual beli lahan ilegal maupun proses pemberian sambungan listrik pada bangunan liar tersebut.

Penertiban memang perlu dilakukan demi kepentingan publik, namun publik juga berhak tahu bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa tumbuh subur di kawasan yang seharusnya steril dari pemukiman. Tanpa evaluasi internal yang transparan, penertiban semacam ini berisiko hanya menjadi tindakan tambal sulam, bukan solusi jangka panjang.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama