Jakarta, fakta88news.com - Seorang pria 25 tahun asal jepang, dinyatakan bersalah pada 25 Oktober karena menciptakan virus komputer melalui penggunaan kecerdasan buatan generatif interaktif.
Ilustarsi Virus KomputerDia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun,
Pengadilan Distrik Tokyo menghukum Ryuki Hayashi dengan penjara tiga tahun, yang akan ditangguhkan selama empat tahun.
Jaksa telah meminta hukuman penjara empat tahun.
Ini mungkin pertama kalinya di Jepang seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana karena menyalahgunakan AI generatif.
Menurut putusan dan sumber lainnya, Hayashi membuat virus mirip ransomware itu di rumahnya di Kawasaki menggunakan komputer dan telepon pintarnya sekitar tanggal 31 Maret 2023
Dia membuat virus berdasarkan kode sumber program komputer ilegal, yang diperolehnya melalui penggunaan AI generatif interaktif.
Sumber : straitstimes.com
Posting Komentar